Agus, Laporkan Kasus Korupsi Dan Gratifikasi Secara Resmi Ke KPK
PILARGLOBALNEWS,-- Manggala Garuda Putih mendesak KPK untuk menindak lanjut laporannya terkait dugaan korupsi dan Gratifikasi dalam kegiatan pengadaan ATCS program Dishub Kab. Subang pada tahun 2021.
Kepada pilarglobalnews, Agus satria mengatakan kami telah melaporkan dugaan Korupsi dan Gratifikasi secara resmi kepada KPK RI terkait kejahatan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan ATCS program Dishub Kab Subang pada TA .2021 mendapatkan dana Banprov Jabar senilai Rp 25 M, Kata Agus satria.
Masih dijelaskan Agus, Jumlah anggaran tersebut digunakan diantaranya untuk Pembangunan fisik senilai Rp 5 Miliar dan Untuk Pengadaan Lelang IT senilai Rp 18,9 M yang dimenangkan oleh bendera pinjaman PT IMM dengan Direktur sdr Okta.
" Berawal dengan komitmen antara Tatang / Operator dengan Kadishub Kab. Subang / Alm. terkait pekerjaan tersebut disepakati komitmen Fee sebesar 25% dengan rincian Pokja 14% dan Dinas, Makelar proyek Tatang 11 % dan telah terealisasikan senilai 3,3 M / bukti terlampir
Dari komitmen senilai 4,5 dan tersisa 1,2M namun terganjal oleh belum selesainya pekerjaan tersebut karena ada beberapa barang belum terkirimkan sehingga sisa nilai proyek yg belum cair senilai Rp 2,9M, ada kehawatiran dari pihak pemenang lelang bahwa adanya salah satu barang yg di mark up salah satunya HDMI yg nilai realnya Rp 45 jt menjadi Rp 120 juta.Manggala Garuda Putih mendesak KPK RI bisa menindaklanjuti lapor an kami secepat mungkin, agar kepercayaan masyarakat terhadap KPK RI masih baik..
Kami pun akan meminta Kepala Dinas Perhubungan Kab Subang sekarang untuk mendukung pemberantasan anti korupsi agar menjadikan Dishub Kab. Subang menjadi lebih baik kedepannya. Laporan kami ke KPK RI, tembusannya sudah kami berikan langsung kepada Dishub Kab Subang dan Kejari kab Subang belum lama ini, dan kami pun akan menyerahkan tembusan laporan ke pihak Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung.(red)
Tidak ada komentar