Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Tokoh Dan Masyarakat Sunda Bereaksi Saat Arteria Dahlan Melarang Bahasa Sunda Digunakan Dalam Rapat


    PILARGLOBALNEWS,-- Apa yang dikatakan Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, sunggung menyinggung dan melukai masyarakat Sunda. Hal itu dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Prof. Dr. H.M Didi Turmudzi, MSi.dalam siaran persnya Rabu (19/1/2022).
    Oleh karena itu kami Paguyuban Pasundan , ingin agar Pak Arteria Dahlan segera minta maaf kepada masyarakat Sunda untuk menghindari polemik yang lebih besar,” tegasnya.

    Prof Didi, menilai sebagai politisi Arteria seharusnya memiliki jiwa patrionalisme dan menghormati setiap keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia, termasuk didalamnya suku Sunda.

    Prof Didi juga menyesalkan pernyataan sensitif yang terlontar dari seorang anggota DPR RI yang memang dipilih oleh rakyat dalam forum terbuka dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan itu sudah dianggap suatu ucapan rasisme.

    Pada sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang diduga menghina suku Sunda melalui argumennya, Kejati yang berbahasa Sunda saat rapat harus diganti (dipecat,red) .

    Tentu saja hal tersebut menuai aksi protes berbagai elemen masyarakat dan paguyuban Sunda. Salah satunya datang dari Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) yang langsung merespon sehingga mengadakan aksi pada Rabu 19 Januari 2022 di Perpustakaan Ajip Rosidi di Jalan Garut No. 2 Bandung.


    Cecep Burdansyah kooordinator yang juga Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) mengatakan pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin 17 Januari 2022 sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.

    Cecep mengatakan , beberapa pertimbangan atas pernyataan tersebut: Menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana. Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.

    Kedua, bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.

    Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” ujarnya.

    Ketiga, Pernyataan Arteria Dahlan disaksikan baik oleh sesama anggota DPR dan rakyat melalui media, dan dikhawatirkan sikap tersebut menular dan jadi sikap politik para politikus dan kader partai di tanah air. Sehingga peminggiran terhadap bahasa daerah perlahan tapi pasti menggiring pada kematian bahasa daerah.

    Perlu diingat, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implemengasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan. Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI,” jelasnya.


    Sedangkan Eka Santosa yang merupakan  ketua Barisan Olot Sunda dalam hal ini
     ikut mengecam adanya pernyataan Arteria Dahlan karena Kajati Jabar menggunakan bahasa Sunda, saat rapat dengan DPR RI. Eka mengatakan, bahwa Partai PDIP harus memecat Arteria Dahlan.


    Sedangkan Gubernur Jawa barat M Ridwan Kamilpun memberikan komentar, menurut Emil  pernyataan Arteria berlebihan. “Jadi saya menyesalkan statemen dari Pak Arteria Dahlan. Masalah bahasa yang sudah ada ratusan tahun (sampai) ribuan tahun menjadi kekayaan nusantara ini, kalau tidak nyaman disampaikan, sesederhana itu,” kata Ridwan Kamil usai menghadiri sebuah acara di kawasan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/1/2022).

    Emil menambahkan, Tapi kalau bentuknya meminta untuk diberhentikan jabatan menurut saya terlalu berlebihan. Tidak ada dasar hukum yang jelas (mengatur itu),” lanjut dia. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, menyebut banyak masyarakat Sunda yang tersinggung atas sikap Arteria Dahlan. Karena itu Kang Emil meminta Arteria Dahlan meminta maaf.


    Sedangkan Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi, Boedi Ispandji Firman mengatakan bahwa pihaknya meminta, agar Arteria Dahlan meminta maaf. “Kami saat ini sebagai bagian dari masyarakat Sunda dan Jawa Barat meminta kepada saudara Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapannya,” jelas Noeri Ispandji Firman, Selasa (18/1/2022). Noeri menambahkan, bahwa Arteria diharapkan meminta maaf secara kesatria, berikan contoh layaknya seorang politisi dan pejabat publik yang baik.

    “Anggota DPR RI harus yang mengayomi masyarakat, bukan membuat gaduh dengan ucapan-ucapannya membuat tersinggung masyarakat ditengah situasi yang masih dalam kondisi Covid-19,” papar Noeri. Noeri menegaskan, bahwa selama ini masyarakat di Jawa Barat menghargai nilai-nilai budaya. “Jangan lupa di wilayah Jawa Barat banyak para pejabat publik yang berasal di luar suku Sunda, dan juga suka menggunakan bahasa daerahnya. Tetapi oleh masyarakat Sunda selalu dihormati sebagai bentuk menghargai budaya masing-masing di negara Indonesia,” jelasnya. 


    Sedangkan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengkritisi pernyataan rekannya sesama Fraksi PDI-P, 
    Ia menilai, pendapat Arteria seolah-olah menghakimi bahwa siapa saja yang menggunakan bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda dianggap melakukan kejahatan berat dan harus dipecat. 

    Usulan Saudara Arteria yang meminta agar jaksa agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya, berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

    Masih dikatakan Hasanuddin, 
    Mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain," ujarnya.

    Akan tetapi, Hasanuddin menegaskan sebaiknya Kajati itu diingatkan saja dan tidak perlu diusulkan untuk dipecat.

    Hasanuddin mengaku heran apabila Kajati yang berbahasa Sunda itu justru dipecat. Seperti penjahat saja, kata dia.

    "Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita," jelanya
    (redpotogoogle) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728