Stop Kasus-Kasus Ekploitasi Santriwati
PILARGLOBALNEWS,-- Terjadi kembali, Kasus pemerkosaan santriwati di Ciparay yang terungkap di media menjadi duka yang amat mendalam bagi kaum perempuan. Pasalnya, lembaga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak untuk belajar, ternyata menjadi tempat yang secara fisik mengeksploitasi tubuh hingga psikologi korban.
Menurut Putri Tahta Fadilah sebagai Sekretaris Perempuan Bangsa Jawa Barat periode 2020-2025, Sebagai Ketua Pergerakan Relawan Indonesia (JAPRI) yang berkantor di DPRD Jawa Barat jl. Diponegoro no 27 Kota Bandung bahwa kejadian tersebut sangat memilukan dan memalukan serta melukai, merusak kelembagaan ponpes, Bandung, Senin,11/1/2022.
"Saya berharap, pihak berwajib dapat mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan pelaku mendapat ganjaran hukuman seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera. Karena sejatinya, santriwati ataupun siswi bukan merupakan objek seksual", tuturnya.
"Dalam hal ini tentunya butuh perhatian ekstra dari seluruh elemen,mulai dari pemerintahan setempat, penyelenggara pendidikan dan masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan santriwati ataupun murid-murid dilingkungan pendidikan yang sedang mereka jalani. Alangkah lebih baiknya jika pengawasan ini diatur kebijakannya secara sistematis. Agar para oknum ini tidak berbuat seenaknya dengan memanfaatkan dominasi mereka terhadap anak didiknya," tambah Putri yang juga sebagai Wakil Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat.
Untuk kasus yang terjadi di Ciparay ini, saya memberikan apresiasi atas keberanian korban, yang menceritakan apa yang mereka alami dan melaporkan pelaku kepada polisi.
Hal ini tentunya membutuhkan keberanian yang besar, karena pada kasus-kasus pelecehan atau pemerkosaan yang banyak terjadi, korban rata-rata takut untuk melaporkan apa yang terjadi pada dirinya.
Bukan hanya takut terhadap amcaman, tetapi juga takut dengan sanksi sosial yang akan diterima. Sehingga kebanyakan dari mereka memilih diam lanjut Putri.
"Untuk saudaraku yang merasa pernah menjadi korban pelecehan ataupun pemerkosaan, jangan takut untuk melapor. Banyak wadah yang siap menampung pelaporan-pelaporan dari kasus-kasus tersebut; ada komnas perempuan, ada komnas perlindungan anak dan masih banyak lagi lainnya," imbaunya.
Dan Sementara pelaku atas perbuatannya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana. (Iwanrohmanpotogoogle)
Tidak ada komentar