RUU TPKS Akhirnya Disahkan DPR-RI
PILARGLOBALNEWS,-- Dampak kekerasan seksual terhadap korban bukan hal yang bisa disepelekan. Trauma yang mendalam bisa jadi dirasakan oleh korban seumur hidupnya.
Banyak sekali kasus kekerasan yang tidak tertangani oleh pemerintah. Bahkan belakangan ini, tidak ada tempat aman yang bisa menjamin keselamatan perempuan dari kekerasan dan kejahatan seksual. Termasuk pada lembaga-lembaga pendidikan.
Berbagai upaya telah banyak dilakukan, namun masih belum menemukan titik terang atas nasib para korban kekerasan seksual.
Hari ini kita semua mendapatkan angin segar. RUU TPKS akhirnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di jalan Diponegoro Kota Bandung yang digelar hari ini, Selasa 18 Januari 2021.
Setiap Fraksi menyampaikan pandangannya mengenai RUU ini. Dari sembilan fraksi, hanya ada satu fraksi yang menolak terkait pengesahan RUU ini. Yakni Fraksi PKS. Sangat disayangkan ketika dalam rapat paripurna, Fraksi PKS tidak setuju dengan pengesahan RUU TPKS yang berubah menjadi RUU inisiatif DPR. Padahal RUU TPKS bertujuan untuk melindungi korban dari kekerasan seksual. Bagi pelaku, RUU TPKS tidak hanya menindak tapi juga membuat pelaku jera, dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama.
"Bagaimana bisa kita menutup mata terhadap korban yang hari ini masih berjatuhan," ungkap Putri tahta fadilah sebagai Sekretaris Perempuan Bangsa Jawa Barat dan sebagai Ketua Jaringan Pergerakan Relawan Indonesia di Ruang Kerja Jln. Dioenogoro Kota Bandung.
"Namun disahkannya RUU TPKS menjadi RUU inisiatif merupakan langkah awal dan memerlukan waktu yang sangat panjang untuk bisa diaplikasikan. Maka dari itu mari saling mengulurkan tangan untuk meningkatkan kepedulian kita terhadap korban kekerasan dengan sama-sama mengawal RUU TPKS menjadi UU sampai tuntas," tambah Putri.
Putri mengatakan bahwa pada dasarnya yakin sebagai insan manusia menolak keras semua bentuk kekerasan pada perempuan. Kita semua secara naluri wajar menjaga segala penyimpangan tersebut dengan aturan yang jelas, tegas dasar hukumnya.
"Karena kasus kekerasan seksual semakin meningkat di Indonesia, khususnya di Jawa Barat," pungkasnya.(rediwanrohman)
Tidak ada komentar