Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pembuat Obat Keras Dibongkar Polisi


    PILARGLOBALNEWS,-- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri didampingi Ditnarkoba Polda Jabar dan Polres Bogor berhasil membongkar home industry pembuatan obat keras ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dengan berbagai barang bukti.

    Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan “Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa hari terakhir. Hasilnya, ditemukan home industry pembuatan obat keras ilegal di sebuah ruko di wilayah Cibinong”

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan penyidik yang berkolaborasi dengan teman-teman dari wilayah dari Polda Jabar, kemudian dari Polres Bogor, kita temukan peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal,” kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di lokasi pabrik, Rabu (26/1/2022).

    Tidak hanya alat produksi, di lokasi juga ditemukan bahan baku pembuatan obat keras ilegal. Adapun barang buktinya total yakni satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM berisi sekitar 40.000 butir, 2 buah boks kontener berisikan serbuk warna kuning, satu boks kontainer serbuk putih dan lainnya.

    “Ada juga 1 juta butir tablet warna putih disimpan dalam lemari yang merupakan hasil produksi ilegal, 30.000 tablet warna putih dengan logo AM dan 5.000 tablet warna putih dengan logo AM,” ungkapnya.

    Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 8 orang dimana 3 orang diantaranya yakni IW, WD, dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing sebagai pemilik, pekerja dan teknisi yang mengoperasionalkan alat-alat produksi. “Seandainya di dalam proses penyidikan nanti kita temukan alat bukti, maka status hukum yang lain akan ditingkatkan menjadi tersangka seperti tiga tersangka yang sebelumnya,” tegas Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, obat keras ilegal yang diproduksi para tersangka ini disebar ke berbagai wilayah di Jabodetabek. Dalam satu hari, home industry tersebut mampu mencetak sekitar 20.000 sampai 30.000 butir obat keras ilegal.

    “akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 196, 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar,” tutupnya.(red)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728