Pelaku Perdagangan Orang Di Ciduk Polisi
PILARGLOBALNEWS,-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengaman sepasang kekasih yang menjadi pelaku perdagangan orang.
Diamankannya SI (19) dan BR (19) berkat adanya laporan dari orang tua korban, dimana awalnya korban seorang wanita tidak pulang selama tiga hari.
“Awalnya anaknya tidak pulang selama tiga hari, saat pulang dan ditanya oleh orang tuanya anak yang bersangkutan ini tidak boleh pulang oleh temannya SI dan BR,”kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat,(28/1/2022).
Ia menambahkan, kedua pelaku tersebut masih ada hubungan dengan korban. Saat korban diajak bertemu keluar dan akhirnya diajak oleh SI dan BR ke salah satu apartemen diwilayah Kota Bandung.
“Yang bersangkutan meminta korban untuk melayani lelaki hidung belang di apartemen yang telah disiapkan oleh pelaku,” ujarnya.
Pelaku SI dan BR melakukan aksinya dengan menginapkan korban dan menyiapkan pakaian seksi berwarna merah lalu difoto hingga dimasukan ke aplikasi m*chat.
“Korban ini dijual melalui aplikasi mechat dengan tarif antara 300 sampai 700 ribu rupiah dan korban hanya mendapatkan komisi sebesar 100 ribu rupiah,” kata Kusworo.
Setelah mendapatkan laporan dan bukti – bukti dari orang tua korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku yang juga sepasang kekasih berhasil diamankan di salah satu hotel diwilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kami tetap lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, karena menurut keterangan dari pelaku korbannya hanya ada dua dan mereka baru pertama kali melakukan ini,” tutupnya. (red)
Tidak ada komentar