Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    MF Ketua Umum GMBI Ditetapkan Jadi Tersangka


    PILARGLOBALNEWS,-- Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), MF sebagai tersangka. Seperti diketahui aksi unjuk rasa ribuan massa ormas GMBI di Mapolda Jabar berakhir ricuh.
    "Penyidik telah menetapkan (MF) sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol IbrahimTompo kepada para wartawan, Jumat (28/1/2022) di Mapolda.

    Menurut Ibrahim, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo Pasal 170 KUHP tentang Tindak kekerasan, Jo Pasal 406  tentang perusakan, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. "Perannya  (MF) kita belum sebutkan di sini. Namun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," cetus dia.

    Ibrahim mengatakan, tersangka MF ditangkap di kediamannya di Bandung pada Jumat siang. Selain MF, kata dia, polisi juga telah menetapkan 10 anggota GMBI lainnya sebagai tersangka. Mereka, jelas dia, kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.

    "Sampai saat ini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan jumlahnya bertambah tunggu hasil penyidikan," ujar dia. (red/wagun)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728