Kepala Sekolah SMA 22 Bandung Kena " OTT "
PILARGLOBALNEWS,-- Tim Saber Pungli Jawa Barat mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakulan secara bersama-sama oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Bandung.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat mengatakan dari hasil penelusuran timnya terbukti adanya praktik pungli yang dilakukan pejabat di sekolah tersebut.
Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp 30 juta," kata Yudi
Dikatakan Yudi, total ada tiga orang tua siswa yang mutasi atau pindah sekolah dari luar Bandung ke SMA 22 Bandung. Ketiganya diminta membayar uang Rp 20 juta oleh wakil kepala sekolah bidang humas, sebagai salah satu syarat masuk ke sekolah tersebut.
"Kronologisnya ada pengaduan masyarakat dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kita lakukan lidik dari tanggal 13 sampai tadi Jumat, kita langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap yang diduga meminta uang adalah wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER atas persetujuan atau diketahui oleh Kepala sekolah saudara H terhadap orang tua siswa mutasi," katanya.
Awalnya, kata dia, R meminta uang Rp 20 juta. Orang tua siswa merasa keberatan kemudian melakukan tawar menawar, ada negosiasi, menjadi Rp. 15 juta, kemudian ditawar lagi akhirnya sepakat Rp 10 juta. Ternyata setelah tim melakukan pemeriksaan yang mutasi itu ada tiga orang," ucap Yudi
"Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk harga mutasi siswa," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pihak sekolah beralasan jika uang tersebut untuk kebutuhan kantor.
Tapi alasan apapun tidak ada dasar mengenai persyaratan umum maupun persyaratan khusus untuk dikenai biaya tidak ada. Jika ada pungutan itu, di-SO-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," kata Yudi memaparkan.
Kedua terduga pelaku pungli itu saat ini statusnya masih sebagai terperiksa. Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," jelasnya
Sementara itu, Kadisdik Jabar Dedi Supandi mengaku baru mengetahui informasi soal dua pejabat SMAN 22 Kota Bandung diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli). Disdik Jabar masih menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
"Tim Siber Pungli akan gelar perkara dulu. Nanti prosesnya seperti apa, apakah rekomendasinya untuk menjatuhkan hukuman disiplin atau pidana," ujar Dedi, Sabtu (15/1/2022).
Menurut dia, selama ini Disdik Jabar kerap memberikan pembinaan, termasuk peringatan kepada kepala cabang dinas untuk pembinaan kepada kepala sekolah. Dedi menyampaikan kepada kepala cabang dinas yang menaungi SMAN 22 Bandung untuk hadir dalam gelar perkara.(redgusdickydan)
Tidak ada komentar