Ijin Ekspor Harus Penuhi Kewajiban DMO 100 Persen
PILARGLOBALNEWS,-- Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO), agar memenuhi terlebih dahulu," Hal tersebut dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Program Tahun 2022, Jakarta (12/1/2022).
Menurutnya , Pemerintah sudah menetapkan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Sanksi tersebut antara lain tidak bisa melakukan ekspor batu bara.
Maka dari itu, jika produsen atau perusahaan ingin mendapatkan izin ekspor maka harus memenuhi kewajiban DMO sampai 100 persen. Sehingga, perusahaan yang masih belum ketentuan DMO harus menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu.
Adapun, lanjut Arifin, saat ini pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait masih menunggu pernyataan resmi dari PLN mengenai stok batu bara di pembangkit. Direncanakan, keputusan terkait larangan ekspor batu bara ini akan diumu
mkan .
Mudah-mudahan sore ini, sudah ada statement PLN. Di mana PLN menyatakan suplai aman dan jadwal kedatangan ke seluruh pembangkit, baik PLN, dan IPP sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," tandasnya.
Tidak ada komentar