Ferdinand Jadi Tersangka
PILARGLOBALNEWS,-- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitannya yang menyebut Allahmu lemah. Di hari yang sama, penyidik langsung menahannya.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan penyidikan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Pada sebelumnya dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand Hutahaean bisa ditahan.
Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. (red/fajar)
Tidak ada komentar