Ardi, Nia Dan Zen Di Vonis 1Tahun Penjara
PILARGLOBALNEWS,-- Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, Hal tersebut di bacakan hakim ketua.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022
Pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis (red)
Tidak ada komentar