" Anggota DPRD Dan Kades Cilengkrang Jadi Tersangka "
PILARGLOBALNEWS,--RM dijadikan tersangka oleh polisi bersama SU, ayahnya, Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado akibat penganiayaan dan penyekapan anak dibawah umur .
Pada Kamis (27/1/2022), Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengumumkan anggota DPRD dan kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan dan penyekapan terjadi pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 23.30 WIB di halaman dan bangunan Kantor Desa Cilengkrang.
Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak, " kata Kapolres.(wawandarmawan)
Tidak ada komentar