Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Polres Subang Ciduk 9 Orang Pengguna Narkotika


    PILARGLOBALNEWS,-- Bukan diluar negeri saja para aparat hukum disetiap negara terus membasmi yang namanya narkotika tidak terkecuali di Indonesia ,banyak para pecandu narkotika pengedar tertangkap aparat kepolisian salah satunya di Jawa Barat yang exsis terus memburu siapapun pengguna barang haram tersebut di ringkus. 
    Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil membekuk sembilan orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Satu dari sembilan orang itu berstatus ASN.

    Kesembilan orang itu adalah RD, DH, H M alias Asep, J S alias Sorim, J M alias Jalu, Y R alias Bangkok, D D alias Blek, I S alias Betel dan A S. Mereka berasal dari Keacmatan Blanakan, Patokbeusi, Cijambe, Purwadadi, dan Subang kota.

    Mereka yang diamankan berasal dari beberapa profesi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Subang satu orang, wiraswasta tiga orang, buruh 3 orang, pelajar satu orang dan narapidana 1 orang.


    Kapolres Subang AKBP Sumarni di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Ronih mengatakan bahwa, barang bukti yang disita berupa, Sabu-sabu, 53 gram, Ganja 1.4 Ons, bong atau alat hisap dua buah, pipet kaca dua buah, kerekapi dan timbangan digital.

    “Pelaku dijerat dengan undang – undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang di sangkakan kepada 7 orang tersangka itu” jelas Kapolres Subang dalam konpress di Subang.

    Tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, ancaman dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 sampai 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    1 orang tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.

    Sementara itu, sebanyak 4 orang tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2, ancaman dipidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5-6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Sebanyak 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijerat dengan pasal 114 aya 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 111 aya 1, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 – 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(redgusraharja)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728