Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Warga Tidak Mengakui Tanah Tetapi yang Mereka Akui Adalah Rumah "


    PILARGLOBALNEWS,-- Warga di Jalan Anyer Kelurahan Kebon waru Kecamatan Batununggal Kota Bandung menolak bangunan rumah mereka dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) dengan 18 obyek bangunan pada sebelumnya mengajukan gugatan ke PN Bandung. Seperti halnya yang dikatakan kuasa hukum warga Tarid Ferdiana, Sidang terakhir itu 3 November, pembacaan gugatan dijadwalkan 2 Desember 2021, setelah itu jawab menjawab baru agenda pembuktian, jadi prosesnya masih panjang," kataTarid Ferdiana kepada wartawan


    Di lahan milik PT KAI itu rencananya akan dibangun Laswicity Heritage. Lokasinya berada di gudang persediaan PT KAI. Untuk itu lah, belasan rumah warga yang berdiri di lahan tersebut ditertibkan.

    Ketika dikonfirmasi awak media Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, warga yang rumahnya dieksekusi sudah menerima dan tidak ada masalah, sehingga dilakukan penertiban.

    Terkait gugatan warga, Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung menuturkan, silakan untuk dilanjutkan. Sebab, proses gugatan tidak menjadi penghalang untuk penertiban. 


    Sementara itu, Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga, mengatakan, PT KAI bersikap arogan dengan tetap melakukan penertiban bangunan rumah milik warga yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 
    Gugatan masih berlanjut, ini sudah sikap arogansi dari KAI, mereka sudah tau kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini," kata Tarid Ferdiana. 


    Seharusnya  kalau sudah masuk gugatan, kata Tarid, kewenangan berada di pengadilan. Sebab, objek ini sudah menjadi sengketa dan tidak boleh dilakukan penertiban.  "Karena ini sudah termasuk penghilangan objek perkara," jelasnya

    masih dikatakan Tarid, Sejak awal,  warga tidak mengakui tanah tersebut sebagai milik mereka. Warga hanya mengakui bangunannya saja. Tarid bersama warga akan tetap melanjutkan proses gugatan untuk memperjuangkan hak-hak warga. "Warga tidak mengakui soal tanah, yang mereka akui hanya bangunan saja. Tapi, warga berhak menanyakan tanah ini milik PT KAI atau bukan. Kalau memang sudah terbukti lanjut ke persoalan ganti rugi," kataTarid memaparkan.


    Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung H. Erwin SE kepada pilar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga soal hak dasar bagi para korban penggusuran. 
    Erwin mengatakan , sebagian warga tinggal menumpang di masjid terdekat.


    Masih dikatakan Erwin, Saya belum bisa berbicara lebih jauh, karena harus tabayyun dulu dengan KAI. Tapi saya berharap ada solusi dari penggusuran ini, jangan sampai warga yang tergusur ini, kondisi ekonomi masyarakat yang lagi terpuruk dan Pemkot Bandung juga sedang melakukan pemulihan ekonomi, saya berharap ada solusi dari KAI dan Pemkot Bandung.Kata Erwin memaparka. 

    Pihaknya pun telah memberikan sejumlah uang kepada 14 KK yang diperkirakan cukup untuk membayar biaya kontrakan selama satu bulan. Erwin menambahkan.(red)  

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728