Polres Garut Sosialisasikan Larangan Menggunakan Knalpot Bising
PILARGLOBALNEWS,-- Pemerintah Kabupaten Garut mendeklarasikan penolakan penggunaan knalpot bising atau knalpot yang tidak standar di wilayah Kabupaten Garut.
Deklarasi itu dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Menindak lanjuti hal tersebut , Kepala Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Garut, AKP Karyaman ketika diwawancara pilarglobalnewe mengatakan, pihaknya sudah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri. Satpol PP. Dishub serta Instansi-Instansi terkait lainnya, guna menerbitkan penggunaan knalpot bising.
Satgas terpadu tersebut akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar.
Sosialisasi itu akan dilakukan ke setiap sekolah -sekolah, di Kabupaten Garut ,selain itu kami juga sudah membuat himbauan yang sudah disebar ke setiap kecamatan, lalu dikecamatan itu sendiri akan ada satgas yang melakukan sosialisasi selama operasi zebra," kata Karyaman.
Masih dikatakan karyaman kasat lantas garut. Sosialisasi itu akan dilakukan selama dilaksanakannya razia operasi zebra, akan tetapi tidak melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, katanya.
ia berharap sosialisasi ini akan dilakukan melalui pendekatan sebelum di kenakan razia sesuai ketentuan hukum, dengan begitu pengguna knalpot bising dengan suka rela mengganti dengan knalpot standar.
AKP Karyaman pun mengimbau kepada aparatur di tingkat kecamatan sampai tingkat desa serta para tokoh masyarakat, agar bisa bekerja sama untuk memberikan dukungan dalam mensosialisasikan terkait larangan penggunaan knalpot bising.." kata Karyaman. (redagusraharja)
Tidak ada komentar