Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pembuat Berita Bohong Di Cadas Pangeran Bisa Di Kurung 3 Tahun Penjara


    PILARGLOBALNEWS,-- Konferensi pers pengungkapan kasus pidana menyebarkan berita bohong di cadas pangeran sumedang dengan tersangka YS (40) warga Desa Sukajaya, Sumedang, Senin (22/11/21) di aula tribrata Polres Sumedang.  Konferensi pers tersebut dipimpin oleh  Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si yang didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kasat reskrim AKP M Ade Rizky F S.I.K., M.A, Danramil Sumedang Kota Kapten Inf Dede Baharudin, Kanit Satwa Dir Samapta Polda Jabar Iptu Novian Yuga P dan perwakilan BPBD Kabupaten Sumedang.

    Kabid Humas Polda Jabar menerangkan bahwa YS pada Selasa (16/11/21) mengirimkan pesan suara kepada istrinya bahwasanya dirinya mengalami tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal hingga terjun ke dalam jurang cadas pangeran.

    “Pada tanggal 16 November 2021 YS dikabarkan menghilang melalui pesan suara yang dikirmkan kepada istrinya, yang bersangkutan berniat hendak bunuh diri akibat berbagai permasalahan di tempat kerja dan juga permasalahan keluarga, namun niat tersebut urung dilakukan dan memutuskan untuk pergi dari sumedang, awalnaya YS akan ke Jakarta namun dialihkan ke Cirebon.”tutur Kabid Humas Polda Jabar.

    Setelah dilakukan pencarian selama dua hari dan melibatkan berbagai instansi dan relawan di wilayah Cadas Pangeran Sumedang, pencarian YS diakhiri dengan penemuan YS di daerah Kadipaten Majalengka oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sumedang.

    Pada saat dilakukan pemeriksaan, YS ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada Istri, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya telah dicelakai di wilayah Cadas Pengeran, dikarenakan YS mempunyai banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan.

    Atas perbuatannya dengan penyebaran berita bohong tentang dirinya, YS dijerat pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 1946 yang berisi diduga tindak pidana barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun.(agusraharja) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728