MK, Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional
PILARGLOBALNEWS,-- Saya pastikan pada para pelaku usaha, dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," hal tersebut dikatakan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional dan perlu direvisi.
Dikatakan Jokowi MK memang meminta perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Namun MK tidak membatalkan atau menghapus satu pun pasal di sana. Bahkan MK pun masih menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku.
Dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi.
Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Jokowi mengatakan pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK nomor 91/PUU/18 tahun 2020 tersebut.
"Saya telah memerintahkan para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan itu secepat-cepatnya," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan komitmen Pemerintah dan komitmen dia sendiri untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.
"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan saya pastikan," kata Presiden Jokowi (red)
Tidak ada komentar