Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Kulir Narkotika Di Ciduk Polisi


    PILARGLOBALNEWS,-- Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga kurir narkotika di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (1/10/2021).
    Diketahui identitas tersangka yakni, Irma (24), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 0.44 gram.

    Selain barang haram yang disita petugas, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Supra X warna hitam Nopol BH 5537 MN.
    Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saatdikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Irma warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu.

    “Tersangka dibekuk, di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.44 gram,” kata Herman sapaanya, Sabtu (2/10/2021).

    AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/143/x/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 01 oktober 2021.
    Bermul saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka berada di Jalan Umum, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

    Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura.

    “Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    “Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya (redhumaspolri)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728