" KPK Tidak Miliki Kantor Di Daerah "
PILARGLOBALNEWS, -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kantor-kantor perwakilan di daerah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan itu guna menepis kabar pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPK Provinsi Riau.
"Kedudukan KPK berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 19 tahun 2019 adalah di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia," jelasnya dikutip dari laman resmi KPK, Kamis (4/11).
Dalam melaksanakan upaya pemberantasan korupsi, KPK seringkali bekerja sama dengan berbagai pihak di daerah.
Kendati demikian, ia menegaskan KPK tidak pernah memiliki kantor perwakilan di daerah baik pada level kota/kabupaten maupun provinsi. (wagun)
Tidak ada komentar