Koperasi Juara Di Setiap Kelurahan Di Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Oded Muhammad Danial bersama Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di masa periode jabatannya berjanji menjadikan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu janji politik sehingga banyak program yang disusun.
Salah satunya, pembentukan dan peningkatan peranan koperasi
di masyarakat, keduanya berkeinginan supaya di setiap kelurahan terdapat satu
Koperasi Juara. Selain itu tempat ibadah juga harus memiliki koperasi agar bisa
berperan dalam peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Koperasi Juara adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
dengan kriteria, memiliki badan hukum, memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi
(NIK), peningkatan jumlah anggota, dan menyalurkan dana sosial dan pembangunan
daerah kerja di lingkungan tempat koperasi berada.
Sedangkan koperasi di tempat ibadah adalah koperasi yang
didirikan di tempat ibadah yang memiliki peranan dalam upaya mendorong
peningkatan tempat ibadah untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Hal itu diungkapkan, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
saat membuka Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Janji Wali Kota di Bidang Koperasi
dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis Optimalisasi Koperasi Juara dan Koperasi
di Tempat Ibadah di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis (25 November 2021).
"Ahamdulillah pelan tapi pasti, program pembentukan
Koperasi Juara di setiap kelurahan bisa terlaksana, demikian pula koperasi di
tempat ibadah hingga saat ini sudah terbentuk 63 koperasi baru di kelurahan dan
60 koperasi di tempat ibadah," katanya.
Menurut wakil wali kota, pembentukan koperasi baru ini
sempat tersendat pada tahun 2020, karena adanya pandemi Covid-19. Di tahun 2021
dilakukan akselerasi sehingga bisa berdiri lagi 30 koperasi di kelurahan dan 30
lagi koperasi di tempat ibadah di kota Bandung.
"Tentu saja tidak hanya sampai terbentuk, Pemerintah
terus melakukan pembinaan sehingga koperasi yang baru berdiri, bisa berkembang
dengan baik," ucapnya.
"Pada masa pandemi, omzet koperasi menurun hingga lebih
dari 50 persen, tapi Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi Kota Bandung
bergerak cepat untuk memulihkan usaha koperasi ini dengan mengeluarkan beberapa
regulasi dan langkah-langkah strategis untuk pengembangannya," lanjutnya.
Pada kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan
penghargaan kepada penerima penghargaan Bakti Koperasi dari Menteri Koperasi
dan UKM RI, penyerahan SK badan hukum dan Akta Pendirian Koperasi, dan
sertifikat peringkatan koperasi.
"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan Bakti Koperasi atas
sumbangsihnya dalam pengembangan koperasi di Kota Bandung. Juga para pengelola
koperasi baik di Kelurahan maupun Rumah Ibadah yang baru berdiri atau meningkat
statusnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dedi
Handiman menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut untuk mewujudkan gerakan
koperasi di berbagai sektor kegiatan ekonomi menuju koperasi yang berkualitas,
sehat organisasi, sehat usaha, dan permodalan menuju koperasi modern.
Peserta kegiatan merupakan 50 pengurus Koperasi Juara dan 50
pengurus koperasi di tempat ibadah. Menurut Atet, rangkaian kegiatan telah
dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Janji Wali Kota Bandung di bidang
koperasi, yakni pelaksanaan pembinaan koperasi juara di setiap Kelurahan.
Ia mengungkapkan, realisasi pelaksanaan pembinaan koperasi
juara pada 2019 terealisasi sesuai target yaitu 20 koperasi. Pada tahun 2020
target 13 koperasi juga terealisasi sesuai target. Jumlah sampai dengan tahun
2021 sebanyak 63 koperasi.
"Sedangkan realisasi pelaksanaan koperasi tempat ibadah
tahun 2019 hingga 2021 terealisasi sesuai target yaitu 60 koperasi,"
katanya.
Ada pun penerima Penghargaan Bakti Koperasi sebagai Tokoh
Gerakan Koperasi yaitu Ketua Kpperasi Simpan Pinjam Keluarga Besar Al Muttaqien
(KSP KEBAL), H. Irwansyah, S.E. Sedangkan Tokoh Masyarakat Penggerak Koperasi,
yaitu Ketua Bidang Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Dr. Ir.
H. Arsyad Ahmad, M.Pd.
Untuk Surat Keputusan Badan Hukum dan Akta Pendirian
Koperasi, yakni Koperasi Konsumen Syariah Keluarga Besar Masjid Baiturrohim,
Koperasi Konsumen Syariah Al Kautsar Rezeki Berkah, Koperasi Konsumen
Kesejahteraan Masjid Assyafeiah, Koperasi Konsumen Syariah Baitussalam Berkah
Berdaya, dan Koperasi Amanah Cipta Insan Sejahtera.
Sedangkan yang mendapat Sertifikat Pemeringkatan Koperasi
adalah, Koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri, Koperasi Serba Usaha Warga
Kelurahan Isola, dan Koperasi Serba Usaha Kelurahan Kebon Lega KPBK.(red)
Tidak ada komentar