Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Dengan Bukti Yang Cukup Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan


    PILARGLOBALNEWS,-- Tersangka Abdul Wahid Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) langsung ditahan KPK karena kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,Tahun 2021-2022.
    KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan 
    Persada, Jaksel, Kamis (18/11/2021).

    KPK menahan Abdul Wahid selama 20 hari. Abdul Wahid akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
    Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
    Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. (red) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728