Raperda Tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah
PILARGLOBALNEWS,--Rapat dibuka oleh Ketua Pansus 5 H. Agus Andi Setiawan Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung membuka rapat kerja Panitia Khusus 5 membahas Raperda tentang Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah, di Ruang Rapat Bamus, Jumat (1/10/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Drs. Heri Hermawan, H. Erwin, SE, Dr.
Rini Ayu susanti, M.Pd, drg. Susi Sulastri, Erick Darmajaya, B. Sc, Salmiah
Rambe, S.Pd.I.,M.Sos., drg. Maya Himawati, Sp. Orth. Nunung Nurasiah, S.Pd.
Sedangkan dari Pemkot Bandung, hadir kepala Organisasi
Pemerintah Daerah (OPD) terkait dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bagian Hukum,
Tim Naskah Akademik, dan Tim Satgas Covid-19.
Agus meminta kegiatan penanggulangan Covid-19 jangan sampai
menggangu kegiatan vaksin dan imunisasi yang biasanya sudah dilakukan, seperti
campak, Rubella, dan lain sebagainya.
“Saya minta pihak dinas kesehatan untuk tetap
memprioritaskan penanganan Covid tanpa mengurangi kegiatan imunisasi yang tidak
kalah pentingnya ini. Saya minta Raperda ini harus benar benar kita dalami agar
pada saat pelaksanaannya bisa implementatif,” kata Agus.
Sementara itu, Anggota Pansus 5 DPRD drg. Maya meminta agar
3T ( Tracing, Testing, and Treatment) itu harus diperkuat. Pemutakhiran data
juga harus lebih optimal sehingga bisa diketahui apabila ada satu klaster baru
yang harus cepat ditangani. Jangan sampai ada keterlambatan penerimaan data
masuk yang membuat upaya pencegahan menjadi sia sia.
"Kalo kita lihat Semarang, mereka sukses karena mereka
membangun dari unit kecil yaitu dengan membuat desa siaga yang bisa kita
contoh. Kedua, update dan integrasi data Covid di sana uptodate sekali. Hal
inilah yang saya soroti bahwa data yang update merupakan bagian penting dalam
upaya pemerintah untuk mengambil keputusan dalam penanggulangan pandemi
Covid-19,” ujarnya.
Sedangkan anggota Pansus 5 DPRD lainnya, Erwin menyampaikan
bahwa catatan dari Kemenkes, Kota Bandung bisa mendapat status PPKM level 1.
Namun, karena tracing yang kurang jadi tetap stagnan di level 3.
“Sebagai wilayah aglomerasi, Bandung menjadi tempat
‘pelarian’ pasien Covid dari kabupaten. Saya minta kita harus memilah dan
memilih data yang mana menunjukkan data Covid dari Bandung dan mana dari
kabupaten,” ujar Erwin
Adapun Anggota Pansus 5 DPRD Heri Hermawan menekankan bahwa
dalam penentuan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar pada perda ini
harus jelas.
“Jangan sampai sanksi yang kita berikan tumpang tindih
dengan peraturan wali kota atau peraturan lainnya yang sudah dibuat baik pada
tingkat provinsi maupun pusat,” katanya.
Pansus 5 DPRD Kota Bandung menyoroti bahwa ada 3 hal penting
harus diulas dalam perda ini. Pertama adalah bagaimana cara memaksimalkan
pemutahkiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan. Kedua,
bagaimana sistem informasi dan intergrasi diperkuat terutama antar OPD terkait,
dan ketiga penyakit menular selain dari Covid harus bisa diakomodasi oleh perda
ini.
"Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi
saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di
lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar benar kita perhatikan untuk
mempermudah mereka dalam meng-update data," ujar Agus.
Tidak ada komentar