Polres Cirebon Kota Ringkus Para Penipu ATM
PILARGLOBALNEWS,-- Dalam konprensi Pers Jumat 29/10/21 pukul 14.00 wib Kapolres Cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menghimbau saat ini di mako Polres Cirebon kota. Jumat (29.10.21) jam 14.00 wib. menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan ketika mengambil uang di ATM. Dipersilahkan untuk melaporkan ke Polres Cirebon kota. Siapa tau, para pelakunya ada disini dan sedang kami tangani perkaranya. Jelas Kapolres Cirebon kota kepada awak media
” Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B
/ 637 / X / 2021 / JBR / RES CRB KOTA tanggal 03 Oktober 2021 pelapor S. yang
melaporkan ketika korban hendak mengambil uang dari mesin ATM di TKP kemudian
tiba-tiba didatangi laki-laki tidak dikenal (pelaku) dan mengatakan bahwa
korban salah memasukkan kartu ATM dan laki-laki tersebut membantu korban
memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Setelah dimasukkan ternyata PIN yang
dimasukkan salah dan laki-laki tersebut menyarankan agar korban melakukan
transaksi di mesin ATM yang lain dan korban menuruti saran tersebut, namun
ketika dalam perjalanan, korban menerima pemberitahuan dari pihak Bank melalui
pesan singkat / SMS yang isinya telah terjadi transaksi penarikan uang sebanyak
3 kali dari rekening milik korban “. Ungkap Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.
lanjut Fahri ” saat ini kita amankan sebanyak 4 tersangka
dengan peran yang berbeda-beda yaitu Inisial AS , laki-laki, 40 tahun, swasta, Ds.
Negara Ratu Wates Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Prov. Lampung Peran :
Eksekutor. Inisial RF, laki-laki, 26 tahun, swasta, Ds. Mekar Sari Kec.
Pulomerak Kab. Cilegon Peran : Mengawasi Situasi., Inisial T, laki-laki, 43
tahun, Kec. Pacet Kab. Bandung Peran : Pengemudi. dan Inisial R, laki-laki, 27
tahun, swasta, Ds. Bernung Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawahan Prov. Lampung
Peran pengemudi “. jelas Kapolres Cirebon kota.
Modus Operandi para terduga pelaku dengan menggunakan
potongan tusuk gigi / korek api untuk mengganjal mesin ATM sehingga apabila
korban memasukkan kartu ATM akan terbaca error, pada saat korban kebingungan
kemudian para pelaku berpura-pura membantu korban dan menanyakan pin ATM
kemudian pada saat itu pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM
yang sudah disiapkan pelaku. Dari hasil pemeriksaan terungkap Para terduga
pelaku merupakan kelompok spesialis tindak pidana ganjal ATM antar Kota /
Kabupaten dan melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun bulan September
2021. Dengan TKP beberapa kota diantaranya Bulan Agustus 2021 Kota Tasikmalaya
2 (dua) TKP. Bulan Oktober 2021 Kab Kuningan 1 (satu) TKP, Kota Tasikmalaya 2
(dua) TKP, Kota Cirebon 1 (satu) TKP dan Kab. Cirebon 7 (tujuh ) TKP
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit R4 jenis
Toyota Avanza warna putih No. Pol : E-1673-CN (digunakan pelaku)., 1 (satu)
unit R4 jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol : D-1397-UBA (digunakan
pelaku)., Kartu identitas para terduga pelaku (SIM, KTP, identitas lain).,100
(seratus) lembar kartu ATM berbagai jenis,. Sejumlah tusuk gigi dan korek api
(alat untuk mengganjal mesin ATM,. 2 (dua) buah Gunting dan 1 (buah) mata
gergaji.Jelas Fahri Siregar.
Fahri menjelaskan ” kepada para tersangka kita jerat dengan
pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara “. tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota Akbp M.
Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio,
S.IK, kasat reskrim Akp I Putu Asti Hermawan. S, SIK, MH, MSi, Kasi propam Iptu
Sukirno, SH, para kapolsek dan Kasi humas Polres Cirebon kota Iptu Ngatidja,
SH.MH (agusraharja)
Tidak ada komentar