Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Polisi Jateng Grebeg Penagih Utang Online Ilegal


    PILARGLOBALNEWS,-- Polda Jateng Bekuk pelaku penagih utang pinjaman online ilegal. 
    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengatakan para debt collector (DC) setiap bulan mendapat target dari perusahaannya dan mendapat bagian.

    "Mereka itu tergantung jadi setiap DC presentasi, misal target empat korban, kalau berhasil 20 persen dari penagihan. Tergantung target," kata Johanson dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).

    Salah satu penagih yang sudah ditetapkan tersangka yaitu AKA, perempuan 26 tahun asal Sragen yang bekerja di PT AKS di Yogyakarta. Ia mengaku dalam sebulan bisa mendapatkan gaji hingga Rp 4 juta.

    Kasus ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 yang berawal dari laporan warga Kota Semarang. Pelapor mengaku mendapat ancaman dari penagih utang. (kontributorjateng) 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728