Perintah Kapolri , Harus Direalisasikan polda Se-Indonesia
PILARGLOBALNEWS,--Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya tak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang melanggar aturan.
Arahan ini sebelumnya disampaikan Kapolri Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan (19/10). Ia juga minta tindakan tegas harus dijalankan secara cepat.
Perlu tindakan tegas. Jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit.
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah institusi Polri. Hal itu juga telah mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat
Usai arahan diberikan, kini oknum polisi yang melakukan pelanggaran diberi tindakan tegas. Terbaru, pemecatan dilakukan terhadap Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka.
Tindakan tegas berupa pemecatan ini mendapatkan pujian dari Kompolnas. Kompolnas mengapresiasi ketegasan Kapolri dan langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng terkait pemecatan dan kasus yang terus berjalan.
Kami mengapresiasi ketegasan Kapolri yang langsung dilaksanakan Kapolda Sulteng secara sigap," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).
Poengky mengatakan proses pidana harus terus berjalan. Dia juga mengaku Kompolnas akan mengawal proses hukum tersebut.
"Setelah Iptu IDGN dipecat, kasus pidananya tetap diteruskan prosesnya. Kompolnas akan mengawal kasus ini," tuturnya.
Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Iptu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses," kata Ferdy Sambo.
Sabtu (23/10/2021), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan berkas perkara tersebut telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Dia mengatakan Bidpropam bakal menggelar sidang kode etik.Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN," katanya.(evi)
Tidak ada komentar