Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    KPK Terus Buru Kasus Penangganan Perkara Di Lampung


    PILARGLOBALNEWS,-- Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta.

     Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

    Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

    KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Kedua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
    "Syamsi Roli (PNS), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

    Selanjutnya, KPK juga mendalami saksi kedua soal adanya dugaan transaksi dengan pihak lain terkait dengan perkara. Kedua saksi ini diperiksa Jumat kemarin (8/10) di Polda Lampung.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728