Warga Dari Dalam Dan Luar Cirebon Jika Keluar Dan Masuk Kota Cirebon Kota Wajib Bawa Surat Bebas Covid
PILARGLOBALNEWS,--masyarakat atau pengendara yang hendak masuk maupun keluar Kota Cirebon wajib bawa surat tugas.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama Sabtu pagi (1/5).
Ya ada pnyekatan antara kota dan kabupaten terkait perbedaan nopol sesuai lokasinya. Bagi masyarakat yang hendak masuk ke dalam Kota Cirebon ketentuannya banyak yaitu harus menunjukkan surat tugas, surat bebas covid 1×24 jam, dan lain-lain,” kata la Ode pada pilar
Dijelaskan Kasat, Kendaraan dari Indramayu ataupun wilayah III Cirebon lainnya yang akan melintas atau masuk ke Kota Cirebon akan kena cegat petugas pada tanggal 6-17 Mei.
“Meskipun itu kendaraan yang hendak beraktifitas ke pasar wajib ada surat ijin dari kelurahan atau desa sesuai tanda tangan basah dan cap asli bukan fotocopy. Nopol E itu ada 5 kota Kabupaten. Cirebon Kota A-G, Kabupaten Cirebon H-O, Indramayu P-T, Majalengka U-X, dan Kuningan Y-Z. Jadi, misalnya jika ada nopol E xxxx PT akan masuk ke Cirebon akan kita putar balikan ke arah indramyu jika tidak bisa menunjukan surat ijinya,” kata Lantas Cirebon Kota.
Masih dikatakan AKP La Ode Habibi, masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang tidak penting selama sebelum maupun paca penyekatan.
“Kalau hanya melintas-melintas tidak ada tujuan yang krusial, sesuai aturan pemerintah untuk Pra pengetatan 22-5 Mei , larangan mudik 6-17 Mei, pasca pengetatan 18-24 Mei, maka dianjurkan untuk tidak melaksanakan kegiatan terlebih dahulu karena akan kita putar balikan,” katanya (agusraharja)
Tidak ada komentar