Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
PILARGLOBALNEWS,--Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Total, setengah kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita dari 9 tersangka.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Bandung Kompol I.Nyoman Yudhana menjelaskan, pengungkapan kesembilan kasus itu dilakukan dalam kurun waktu enam hari.
“Dalam kurun waktu tanggal 24 sampai 30 April kemarin, Sat Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus,” ucap Nyoman saat ungkap kasus di Markas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin 3 Mei 2021.
Dari sembilan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka. Diantaranya, JR (31), IG (40), HSL (40), IR (31), FA (19), RG (45), AR (26), AT (43) dan DR (41).
“Dari kesembilan tersangka ini, ini TKP-nya bervariasi, ada di tempat tinggalnya, ada di tempat kos, ada di jalan umum, ada juga di tempat-tempat lainnya. Mayoritas pengedar ada juga kurir,” ujar Nyoman
Nyoma menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 640 gram narkotika jenis sabu. Tersangka dengan barang bukti terbanyak yaitu IR dengab 360 gram sabu.
“Barang bukti pun kita kumulatifkan kurang lebih 640 gram sabu. Salah satu tersangka didapat barang bukti paling banyak adalah 360 gram sabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (agusraharja)
Tidak ada komentar