Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Di Perketatnya Larangan Mudik Di Wilayah Hukum Polres Cirebon


    PILARGLOBALNEWS,--masa larangan mudik untuk tahun ini dibagi dalam tiga tahap. Yakni, pra atau pengetatan perjalanan yakni mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Hal tersebut dikatakan Kasatlantas, Kompol Ahmat Troy Aprio SIK, di Pos Ramayana, Plered. 

    Menurut Troy ,terakhir pengetatan perjalanan pasca larangan mudik dimulai 18 Mei 2021.
    Pelaksanaan penyekatan maupun pemeriksaan plat di luar E, dicek asal dan tujuanya juga kepentingan perjalanan,” terangnya kepada pilar senin 3/5/2021.

    Masih dikatakan Troy ,
    Untuk masa pengetatan perjalanan, kendaraan yang melakukan perjalanan antar kota diperiksa kelengkapan juga identitas.

    Dalam penyekatan juga pengecekan surat rapid test antigen. Bila sudah tidak berlaku, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menyediakan tes swab antigen gratis.

    “Sampai saat ini, sudah 25 orang diperiksa dan hasilnya negative,” kata kasatlantas.

    Sementara untuk pengendara yang tidak memenuhi syarat, akan diputar balik ke daerah asal.

    Untuk saat ini, pos penyekatan memang masih fleksibel. Saat dapat info dari Karawang banyak kendaraan akan melintas ke Cirebon, akan dilakukan penyekatan.

    Sementara mulai tanggal 6 Mei, barulah dilakukan pelarangan mudik, selama 24 jam penjagaan.

    Terkait dengan volume lalu lintas saat ini, lonjakan terjadi di jalur arteri dan Pantura Cirebon. Sementara di tol, bersadar data GT Palimanan, cenderung normal per jam 900 kendaraan.(agusraharja/tim)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728