Di Kasus Quay Container Crane (QCC) Negara Dirugikan sekitar Rp329 juta
PILARGLOBALNEWS,-- KPK memperpanjang masa penahanan terhadap RJ Lino hingga 40 hari, untuk periode 15 April hingga 24 Mei terkait kasus pengadaan QCC tersebut.
Mantan Direktur Utama Pelindo II
(Persero) Richard Joost Lino meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lino berpendapat bahwa proses
penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK bertentangan dengan Pasal 40 ayat 1
Jo. Pasal 70 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Demi kepastian hukum dan
perlindungan hak asasi tersangka maka cukup alasan hukumnya bagi hakim
Praperadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari RJ
Lino," imbuh Agus.
Agus juga menyinggung perihal
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container
Crane (QCC) yang berkisar US$22.828 (sekitar Rp329 juta).
Nominal itu, tutur dia, di luar
ranah KPK yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Untuk diketahui, kerugian negara
US$22.828 ini baru mencakup pemeliharaan QCC bukan terkait dengan pengadaan.
"Kami selaku pemohon
Praperadilan meminta majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh
permohonan Praperadilan," ujar Agus.
Tidak ada komentar