Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Di Kasus Quay Container Crane (QCC) Negara Dirugikan sekitar Rp329 juta


    PILARGLOBALNEWS,-- KPK memperpanjang masa penahanan terhadap RJ Lino hingga 40 hari, untuk periode 15 April hingga 24 Mei terkait kasus pengadaan QCC tersebut.

    Mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Lino berpendapat bahwa proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK bertentangan dengan Pasal 40 ayat 1 Jo. Pasal 70 C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

    "Demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka maka cukup alasan hukumnya bagi hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari RJ Lino," imbuh Agus.

    Agus juga menyinggung perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang berkisar US$22.828 (sekitar Rp329 juta).

    Nominal itu, tutur dia, di luar ranah KPK yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

    Untuk diketahui, kerugian negara US$22.828 ini baru mencakup pemeliharaan QCC bukan terkait dengan pengadaan.

    "Kami selaku pemohon Praperadilan meminta majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan," ujar Agus.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728