Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
PILARGLOBALNEWS,--Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, (30/4/2021) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), menjadi Perda Kota Bandung.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy
Rusmawan, AT., MM, juga Forkopimda Kota Bandung mulai dari wali kota dan wakil
wali kota Bandung, Narkotika Nasional Kota Bandung, serta OPD Pemerintah Kota
Bandung yang terkait tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Rapat ini dilaksanakan secara langsung dan virtual melalui teleconference.
Ketua Pansus 11 tentang Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP.,
M.Si, mengatakan, Perda KTR dibuat dengan harapan mengurangi perokok di
masyarakat, dan memperbaiki kualitas udara Kota Bandung.
Rizal juga mengatakan, perlunya ketekunan dan kesabaran
dalam menegakkan Perda KTR tersebut.
“Kawasan Tanpa Rokok ini untuk pengendalian perilaku
merokok. Dibuat atas amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2019 tentang
Kesehatan, yaitu penjabaran amanat Undang-undang tahun 1945 pasal 28 huruf H.
Kesabaran dan ketekunan sangat diperlukan dalam menyosialisasikan aturan Perda
ini kepada masyarakat. Efektivitas perda tergantung pada penerapan
aturan," kata Rizal.
Rizal melanjutkan, Raperda KTR memuat terdiri dari 9 bab, 33
pasal, yang dibahas Pansus 11.
Sementara itu, Ketua Pansus 9 Raperda Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika (P4GN), Andri Rusmana, S.Pd.I, menjelaskan tujuan dibuatnya raperda
tersebut yakni untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.
"Sesuai amanat pada UU tahun 1945 alinea 4, dan juga
berharap lahirnya Perda sesuai ini harapan kita semua," kata Andri.
Andri menambahkan, sebagai kota pariwisata, Kota Bandung
merupakan kota strategis dalam permasalahan peredaran narkotika. Disasar
sebagai potensi pasar narkotika, masa depan generasi penghuni Bandung bakal
terancam, sehingga Kota Bandung perlu membuat Perda tersebut.
"Ancaman narkotika sudah mengancam masyarakat Kota
Bandung. Menurut laporan tahun 2016 ada 243 kasus, dengan tersangka 326 orang,
tahun 2017 ada 277 kasus, dengan tersangka 337 orang, tahun 2018 ada 278 kasus,
dengan tersangka 371 orang, dan tahun 2019 ada 260 kasus, dengan tersangka 341
orang. Hal ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Bandung kota strategis,
sehingga tidak hanya kota sebagai transit pariwisata, tetapi juga transit peredaran
narkotika," ujar Andri.
Perda P4GN tersebut memuat 23 poin ketentuan umum, 59 pasal
dalam batang tubuh yang terhimpun dalam 14 BAB.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, DH., SH,
berharap kedua Perda tersebut bisa dilaksanakan Pemerintah Kota Bandung dengan
baik.
"Saya berharap Perda ini dilaksanakan dengan baik,
bukan basa basi karena menyangkut banyak orang. Perda ini untuk bisa
dilaksanakan dengan tegas, bukan untuk dilanggar. Khusus Perda KTR, ada
beberapa hal yanag akan menjadi persoalan, mengenai pelarangan di tempat
merokok. Dalam penerapan nanti, saya ingatkan harus memberikan ruang bagi
perokok juga," kata Achmad.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penetapan
persetujuan Raperda menjadi Perda dan dengan penandatanganan berita acara oleh
pimpinan DPRD, wali kota, dan wakil wali kota Bandung.
Tidak ada komentar