Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota


    PILARGLOBALNEWS,--Polsek Mundu Polres Cirebon Kota Telah laksanakan Kegiatan Himbauan dan Sosialisasi Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Ops Yustisi dalam Rangka Pencegahan Penularan Wabah Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Mundu, Sabtu(17/04/2021).
    Adapun sasaran kegiatan dilaksanakan dengan melakukan edukasi / sosialisasi terhadap warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 yakni dgn menerapkan 3 M ( Menjaga jarak, Memakai masker dan Mencuci tangan ) serta menghindari kerumunan.

    Memberikan peringatan berupa teguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memiliki masker akan tetapi tidak dipakai / tidak digunakan sebagai mana mestinya.

    Menghimbauan protokol kesehatan kepada para pedagang warung makan dan toko di lingkungan pemukiman penduduk, agar menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer dan wajib memakai masker serta Memberikan masker Gratis kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.(agusraharja)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728