Kasus Tangkap Tangan Indramayu Terus Menggelinding Hingga Menyeret Kaka Ipar Gubernur Jabar.
diawali dari kegiatan tangkap tangan di Indramayu yang Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli kepada awak media.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Supendi yang menjabat Bupati Indramayu 2014-2019, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Dalam kasus tersebut juga menyeret Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar .
Lili juga menambahkan sekitar Agustus 2020 KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
“saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.” jelasnya.
Lebih jauh Lili memaparkan, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
Diketahui, Siti Aisyah Tuti Handayani merupakan kakak ipar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, adapun sebebelumnya Siti Aisyah Tuti Handayani adalah Ketua Komisi IV, dia juga pernah memimpin KNPI Jawa Barat.
Dalam kasus ini penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kab. Indramayu.
“Tersangka Ade Barkah Surahman diduga menerima uang dengan total Rp750 juta dan Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang dengan total Rp1,05 miliar.” ungkap Lili.
Terakhir, Kata Lili, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “ kata Lili mengahiri (rer/dudud/yayan)
Tidak ada komentar