Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " 20 Tahun Menanti"


    PILARGLOBALNEWS,--Sidang perdana Suami Nindy Ayunda, Askara Parasandy  kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami Nindy Ayunda dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
    Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, Aska sapaan akrabnya didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
    Kumulatif, (pasalnya) kumulatif," ujar Purnama Sofyan selaku JPU usai sidangan Senin (19/4/2021).
    Didakwa dengan pasal berlapis, Askara parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara. Apalagi ketiga pasal tersebut ancaman hukumannya sangat berat.

    "Kalau psikotropika maksimal 12 tahun (penjara), kalau senjata api kan 20 tahun (penjara)," kata Purnama Sofyan.
    Dalam sidang lanjutannya yang akan digelar pada 26 April 2021, JPU akan mengadirkan tiga saksi yang akan memberatkan Askara Parasady Harsono.

    "Tadi di muka persidangan disampaikan tiga (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," ujarnya.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728