Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Penyuap Pejabat Kantor Pajak


    PILARGLOBALNEWS,-- PT WAE mengajukan restitusi klaim kelebihan bayar pajak untuk tahun 2015 sebanyak Rp 5,03 miliar. Hadi Sutrisno atas sepengetahuan Yul Dirga kemudian meminta PT WAE membayar Rp 1 miliar supaya permohonan restitusinya disetujui. Atas permintaan ini, Darwin melalui anak buahnya memberikan US$ 73.700 atau setara Rp 982 juta kepada Yul Dirga dan bawahannya. Atas pemberian itu, Yul Dirga mengabulkan restitusi pajak PT WAE sebanyak Rp 4,5 miliar.

    PT WAE kembali mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 sejumlah Rp 2,7 miliar. Hadi Sutrisno kembali meminta uang agar permohonan restitusi pajak itu disetujui. Awalnya Hadi meminta Rp 1 miliar. Namun, PT WAE menawar menjadi Rp 800 juta dan disetujui. Setelah uang diserahkan, Yul Dirga kembali mengabulkan surat persetujuan pajak sebanyak Rp 2,7 miliar.

    KPK menetapkan para tersangka dalam kasus ini sejak Agustus 2019. Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang mengatakan sebetulnya tim pemeriksa pajak menemukan fakta bahwa jumlah pajak yang dibayarkan PT WAE kurang untuk 2015 dan 2016. Namun, karena adanya suap, para pemeriksa pajak justru mengabulkan permohonan pembayaran kelebihan pajak PT WAE.

    Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bos PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim menyuap empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Jakarta sebanyak US$ 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar. Suap diberikan agar para pemeriksa pajak itu menyetujui restitusi pajak perusahaan importir mobil mewah seperti Jaguar dan Range Rover ini.
    "Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

    Keempat pegawai kantor pajak yang disuap Darwin yaitu Kepala KPP PMA 3, Yul Dirga, serta tiga anak buahnya yang tergabung dalam tim pemeriksa pajak PT WAE, M. Naim Fahmi, Hadi Sutrisno dan Jumari. Jaksa menyebut Darwin memberikan uang senilai Rp 1,8 miliar untuk pengajuan restitusi pajak perusahaan tahun 2015 dan 2016.



    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728