Penyuap Pejabat Kantor Pajak
PILARGLOBALNEWS,-- PT WAE
mengajukan restitusi klaim kelebihan bayar pajak untuk tahun 2015 sebanyak Rp
5,03 miliar. Hadi Sutrisno atas sepengetahuan Yul Dirga kemudian meminta PT WAE
membayar Rp 1 miliar supaya permohonan restitusinya disetujui. Atas permintaan
ini, Darwin melalui anak buahnya memberikan US$ 73.700 atau setara Rp 982 juta
kepada Yul Dirga dan bawahannya. Atas pemberian itu, Yul Dirga mengabulkan
restitusi pajak PT WAE sebanyak Rp 4,5 miliar.
PT WAE kembali mengajukan
restitusi pajak untuk tahun 2016 sejumlah Rp 2,7 miliar. Hadi Sutrisno kembali
meminta uang agar permohonan restitusi pajak itu disetujui. Awalnya Hadi
meminta Rp 1 miliar. Namun, PT WAE menawar menjadi Rp 800 juta dan disetujui.
Setelah uang diserahkan, Yul Dirga kembali mengabulkan surat persetujuan pajak
sebanyak Rp 2,7 miliar.
KPK menetapkan para tersangka
dalam kasus ini sejak Agustus 2019. Wakil Ketua KPK saat itu Saut Situmorang
mengatakan sebetulnya tim pemeriksa pajak menemukan fakta bahwa jumlah pajak
yang dibayarkan PT WAE kurang untuk 2015 dan 2016. Namun, karena adanya suap,
para pemeriksa pajak justru mengabulkan permohonan pembayaran kelebihan pajak
PT WAE.
Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mendakwa bos PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim menyuap
empat pejabat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Jakarta sebanyak
US$ 131.200 atau setara Rp 1,8 miliar. Suap diberikan agar para pemeriksa pajak
itu menyetujui restitusi pajak perusahaan importir mobil mewah seperti Jaguar
dan Range Rover ini.
"Pemberian dengan maksud
supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Takdir Suhan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Keempat pegawai kantor pajak yang
disuap Darwin yaitu Kepala KPP PMA 3, Yul Dirga, serta tiga anak buahnya yang
tergabung dalam tim pemeriksa pajak PT WAE, M. Naim Fahmi, Hadi Sutrisno dan
Jumari. Jaksa menyebut Darwin memberikan uang senilai Rp 1,8 miliar untuk
pengajuan restitusi pajak perusahaan tahun 2015 dan 2016.
Tidak ada komentar