Kasus RTH Terus Menggelinding
PILARGLOBALNEWS,-- Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom
Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
Kota Bandung, Hery Nurhayat ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung.
Kasus ini bermula ketika Wali Kota Bandung di tahun 2011,
Dada Rosada, menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Kemudian
diusulkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah terkait proyek ini sebesar Rp15
miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah di tahun 2012.
Diduga ada anggota DPRD Bandung yang meminta penambahan
anggaran menjadi Rp57,21 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Penambahan ini dengan alasan ada penambahan lokasi untuk
pengadaan RTH. Padahal tanah yang dijadikan alasan penambahan lokasi sebenarnya
sudah dibeli oleh pihak oknum dari warga sekitar.
Kemudian pada September 2012, kembali diajukan penambahan
anggaran menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan
sebanyak Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Pemkot Bandung sendiri tidak membeli tanah langsung dari
pemilik tanah, melainkan melalui makelar yakni tersangka KS [Kemal Rasad] dan
DSG (Dadang Suganda).
Dalam proses pengadaan tanah, DSG memanfaatkan kedekatannya
dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah
dalam perkara suap terhadap Hakim yang menangani perkara korupsi bantuan sosial
di Pemkot Bandung.
KPK mengungkapkan setidaknya terdapat kerugian keuangan
negara mencapai Rp65 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait
pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung
tahun 2012-2013 ini.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), ditemukan setidaknya ada kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek
yang direalisasikan.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni
HN, selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung; TDQ
dan KS (Kemal Rasad) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014.
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama per
tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru
Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Senin
(27/1) malam.
Ali menuturkan tersangka Hery ditahan di rumah tahanan
cabang K4 belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Tomtom ditahan di rumah
tahanan KPK cabang C1.
Dari fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, KPK
menemukan bukti permulaan yang menyatakan ada pihak-pihak lain yang turut
menikmati kerugian negara dalam kasus ini.
Dengan itu KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16
Oktober lalu dan menyatakan DSG
( Dadang Suganda) dari unsur wiraswasta sebagai
tersangka.
Sedangka Edi Siswadi dalam hal ini memerintahkan HN untuk membantu
DSG dalam proses pengadaan tanah. DSG kemudian membeli tanah pada sejumlah
pemilik tanah dengan harga yang jauh lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) setempat, yakni sebesar Rp13,5 miliar.
Untuk tanah-tanah ini, Pemkot Bandung membayar sebesar
Rp43,65 miliar kepada DSG. Sehingga ada setidaknya Rp30 miliar yang digelapkan.
Sebagian dari uang ini diberikan kepada Edi Siswadi sebanyak
Rp10 miliar. Di mana uang tersebut kemudian dipakai untuk menyuap hakim di
Pengadilan Negeri Bandung.
Tidak ada komentar