Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    FKPPI Datangi Broker ( Makelar )


    PILARGLOBALNEWS,-- Meskipun Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan tempat bagi para investor saham untuk memperjualbelikan setiap saham, tapi seorang calon investor yang ingin berinvestasi di saham tidak dapat serta merta mendaftar dan bertransaksi di bursa. Dia harus melalui perantara (broker) alias makelar atau perusahaan sekuritas dengan sebelumnya membuka rekening efek di sekuritas tersebut.

    Walaupun Uang nasabah digunakan dengan benar oleh broker namun jika awalnya nasabah hanya di beri janji  dengan keuntungan yang menggiurkan dan tidak menjelaskan mengenai kerugian nasabah , jika bermain di investasi saham.pada akhirnya nasabah tidak akan terima jika kerugian yang didapat.

    Perusahaan sekuritas berfungsi sebagai pihak yang menjembatani antara nasabah dengan pihak otoritas bursa dalam hal ini dikenal dengan nama self-regulatory organization/SRO, yang terdiri dari tiga lembaga BEI, KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang masing-masing mempunyai perannya tersendiri.

    PT. Kontakperkasa Futures yang merupakan salah satu anggota dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ ) dan anggota Kliring Berjangka Indonesia , hari kamis 29 1 2020 didatangi PARA Pengurus Cabang FKPPI 1009 Kota Bandung. Kedatangan para pengurus PC FKPPI Tersebut menindak lanjut salah seorang pengurus fkppi yang diduga dirugikan oleh PT. Kontakperkasa Futures selaku pialang ,atau broker ataupun makelar investasi.

    Dalam pertemuannya perwakilan PC.FKPPI menuntut PT. Kontak Perkasa Futures agar segera mengembalikan dana investasi salah satu pengurus anggotanya sebesar 2,6 miliar, selain itu H.Lili sebagai nasabah dengan Dua orang nasabah lainnya mengatakan kami tidak mau ada alasan yang berbelit-belit. “ kami hanya mau, kembalikan uang itu “
    Sedangkan dari pantauan pilar pihak bloker hanya menjelaskan seputar pertanyaan yang dilontarkan perwakilan nasabah.

    Ketika dikonfirmasi pilar salah seorang kuasa hukum nasabah mengatakan “ jika ini masih belum direalisasikan oleh PT. Kontakperkasa Futures , kami  akan adukan perusahaan ini ke Bappebti  di  Jakarta ,setelah itu kami pun akan ke Gedung Bursa Berjangka Jakarta (BBJ ) untuk minta pertanggung jawaban bahwa anggotanya sudah merugikan kami (nasabah ).
    Sampai berita ini diturunkan kedua belah pihak masih belum menemui titik terang serta masih menunggu hasil pengadilan . (gun)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728