Kasus Peningkatan Jalan Di Papua
PILARGLOBALNEWS,-- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan DM, pemegang saham mayoritas
PT Bintuni Energy Persada untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Jakarta Timur
Kelas I Cabang Rutan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah , DM adalah tersangka
dalam TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kab
Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. KPK telah menetapkan DM sebagai
tersangka sejak 22 Maret 2019.
Masih dikatakan Febri, David diduga melakukan kesepakatan
jahat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya, dalam
proyek pengerjaan jalan di Kemiri-Depapre yang didanai dari APBD-P Pemprov
Papua tahun 2015 tersebut.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan bersama-sama
sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sekitar Rp42 miliar atau
setengah dari proyek senilai Rp89 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan David Manibui
melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. kata Febri memaparkan(redhumaskpk)
Tidak ada komentar