Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Dua Pesan Dari Walikota Bandung

    PILARGLOBALNEWS,-- Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
    Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan secara langsung kepada KPK melalui surat, pos, atau surat elektronik melalui alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga bisa dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online di alamat gol.kpk.go.id. Atau, khusus pejabat Kota Bandung, gratifikasi bisa pula dilaporkan melalui e-gratifikasi.bandung.go.id.
    Begitu juga Menjelang hari raya keagamaan atau hari raya idul firti, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan dua pesan mengikat untuk para pejabat. Pertama, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang menerima atau mengirimkan parsel Hari Raya Idulfitri. Kedua, tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
    Larangan wali kota ini sejalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini juga melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajinan atau tugasnya. Sebab hal itu termasuk gratifikasi.
    Mang Oded juga mengimbau para ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
    Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal itu termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
    Atas dasar itu, wali kota tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.
    Alih-alih menggunakan kendaraan dinas, pejabat diimbau menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. Bagi yang tidak memiliki kendaraan, ia mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya.
    “Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” kata Walikota Bandung Oded M Danial (redpotogoogle)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728