23 mei Harus Mulai Daptar TK ,SD,SMP
PILARGLOBALNEWS,-- Pemerintah Kota Bandung atau Dinas Pendidikan Kota Bandung akan mulai membuka Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tahun 2019 yang dijadwalkan dimulai pada 23 Mei 2019, baik untuk Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) maupun Taman Kanak-kanak (TK). Ada
sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan para orang tua calon siswa.
Adapun beberapa persyaratan PPDB SMP di antaranya, kartu peserta ujian asli atau Sertifikat
Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016,
2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran,
fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei
2018.
Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte
kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon
peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua
atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal
pelajaran baru.
Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi
persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika
dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta.
Persentase PPDB SMP adalah, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas
orang tua.
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah
tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi
pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP
39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota.
Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut
asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut
diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.
PPDB
SD
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum
23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan
surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.
Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang
(17-18 Juni). Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan
perbatasan, yaitu 95% zonasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.
Sedangkan Alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan,
seleksi persyaratan, seleksi usia (prioritas minimal 7 tahun). Panitia
menentukan calon siswa hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan usia dan jarak
tempat tinggal.
Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di
sekolah pilihan kedua, dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar
ke sekolah swasta.
PPDB
TK
Jadwal dan persyaratan PPDB tingkat Taman Kanak-kanak sesuai Buku Panduan PPDB
Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Untuk pendaftaran dimulai 23 - 28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei),
daftar ulang (17-18 Juni).
Persyaratan pendaftaran di antaranya, fotokopi akte kelahiran,
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK)
yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta
didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau
wali calon peserta didik.
Pelaksanaan sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan Offline
berdasarkan zonasi, dengan prioritas anak usia 6 - 4 tahun.
Alur PPDB TK dimulai dari orang tua calon siswa mendaftar ke
sekolah tujuan. Selanjutnya panitia akan menyeleksi persyaratan dan seleksi
usia (prioritas 6-4 tahun). Hingga akhirnya panitia mengumumkan calon siswa
yang diterima.
Jika dalam seleksi usia, tidak memenuhi syarat maka peserta didik
daftar ke TK swasta.
Perlu diketahui, Ada tiga TK Negeri di Kota Bandung, yaitu TK
Negeri Pembina (Jalan Sadang Sari), TK Negeri Centeh (Jalan Centeh), dan TK
Negeri Citarip (Jalan Citarip).
Tidak ada komentar