Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Larangan Merokok Bagi Pengemudi Roda Empat Dan Dua Di Wilayah Hukum Polres Bandung


    PILARGLOBALNEWS,-- Setelah terus mensosialisasasikan pelarangan merokok bagi yang sedang mengemudi kendaraan baik itu roda dua atau lebih  Satlantas Polrestabes Bandung akhirnya resmi mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor saat berkendara di wilayah Hukum Polrestabes Bandung.
    Seperti yang dikatakan  Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza Pratidina kepada PILAR

    “Hal ini bersadarkan ketentuan dalam Pasal 283 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 dan pasca keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, dalam aturan tersebut , selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, pengemudi juga dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. kata agung.

    Masih dikatakan Agung,  pihaknya sudah mulai melakukan penindakan berupa tilang tidak hanya pada pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara, akan tetapi juga pengendara yang ketahuan menggunakan hp saat mengemudi kendaraan,  sedangkan  pengendara yang mendengarkan musik menggunakan handset saat berkendara itu juga pasti akan kita tindak,” jelas agung memaparkan

    Agung menambahkan , larangan pada pengendara sepeda motor yang ketahuan merokok saat berkendara di Kota Bandung sudah berjalan sebelum peraturan Permenhub itu keluar. (red/gusraharja/potogoogle)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728