Larangan Merokok Bagi Pengemudi Roda Empat Dan Dua Di Wilayah Hukum Polres Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Setelah terus mensosialisasasikan pelarangan merokok bagi
yang sedang mengemudi kendaraan baik itu roda dua atau lebih Satlantas Polrestabes Bandung akhirnya resmi
mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor saat
berkendara di wilayah Hukum Polrestabes Bandung.
Seperti yang dikatakan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung
Reza Pratidina kepada PILAR
“Hal ini bersadarkan ketentuan dalam Pasal 283 ayat 1 UU
No.22 Tahun 2009 dan pasca keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12
Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, dalam aturan
tersebut , selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif,
pengemudi juga dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor. kata agung.
Masih dikatakan Agung, pihaknya sudah mulai melakukan penindakan
berupa tilang tidak hanya pada pengemudi yang kedapatan merokok saat
berkendara, akan tetapi juga pengendara yang ketahuan menggunakan hp saat
mengemudi kendaraan, sedangkan pengendara yang mendengarkan musik menggunakan
handset saat berkendara itu juga pasti akan kita tindak,” jelas agung memaparkan
Agung menambahkan , larangan pada pengendara sepeda motor
yang ketahuan merokok saat berkendara di Kota Bandung sudah berjalan sebelum
peraturan Permenhub itu keluar. (red/gusraharja/potogoogle)
Tidak ada komentar