Berkas Kelima Kasus Meikarta
PILARGLOBALNEWS,-- Kasus perijinan Meikarta terus menggelinding hari ini berkas ke lima akan dilimpahkan hal tersebut dikatakan juru bicara KPK "Hari ini kita limpahkan lima berkas ke penuntutan tahap dua untuk kasus suap perizinan Meikarta," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kepada wartawan, Jumat (8/2).
Berkas kelima tersangka itu milik Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Selanjutnya untuk persidangan, mereka masih menunggu jadwal dari jaksa penuntut umum. Sidang, katanya, akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah unsur swasta, Billy Sindoro, konsultan swasta Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta swarta lainnya Henry Jasmen.
Untuk berkas perkara tersangka unsur swasta sudah dilimpahkan terlebih dahulu dan saat ini berproses pada persidangan di PN Tipikor Bandung.
Tidak ada komentar