Kasus Proyek SPAM
PILARGLOBALNEWS,-- KPK mengungkap kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan alat bukti berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.
Hari ini penyidik melayangkan panggilan untuk enam orang saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/1).
Saksi yang dipanggil berasal dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, yaitu Rusdi, Erik Viktoriyanto, Moh Hasbie Assidiqie, Qurotu Ainy, Suprayitno dan Antonius Lolon.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).
Adapun terduga penerima suap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Tidak ada komentar