" Sungai Dikota Bandung Perlu Pelebaran "
PILARGLOBALNEWS,-- Pelebaran sungai bukan perkara mudah, Masalahnya, bibir-bibir sungai di Kota
Bandung, khsusunya yang melewati wilayah perkotaan, sudah dipadati bangunan
penduduk. Baik rumah maupun bangunan pribadi yang tak lagi mementingkan aspek
lingkungan. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015, garis sempadan pada sungai tidak bertanggul
di dalam kawasan perkotaan sekurang-kurangnya berjarak 10 meter dari tepi kiri
dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai
kurang dari atau sama dengan tiga meter. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang
Pemeliharaan DPU Kota Bandung, Tedi Setiadi.
Menurutnya penyempitan sungai terjadi di mana-mana, salah satunya
di Sungai Citepus. Sungai yang seharusnya memiliki lebar 6 meter itu kini hanya
selebar 3,5 meter saja.
"Kondisi ini tak hanya terjadi di satu titik. Ada 27
dari 46 sungai dan anak sungai di Kota Bandung yang terbilang kritis dan perlu
diberi perhatian," akan tetapi butuh upaya lebih untuk mengedukasi warga
agar berkenan mendukung program pelebaran sungai. Ini juga membutuhkan
musyawarah dan koordinasi dengan berbagai pihak. Kata tedi memaparkan
Tidak ada komentar