Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Perwal, Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

    PILARGLOBALNEWS,-- Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar menyebutkan, daerah yang sudah melakukan kebijakan pembatasan sampah plastik, yaitu Kota Banjarmasin, Balikpapan, Banjar, Bogor, Padang, dan Kota Denpasar.
    Sedangkan Kota Bandung baru menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pengurangan penggunaan kantong plastik. Payung hukum ini sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Perda tersebut untuk meminimalisir dampak penggunaan kantong plastik bagi lingkungan hidup.
    Dalam proses penyusunan Perwal, Pemkot Bandung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Perwal Pengurangan Kantong Plastik di Hotel Grand Tebu, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/12/2018). FGD bertujuan untuk menjaring masukan terkait Perwal tersebut.
    Penyusunan Perwal ini melibatkan semua pihak terkait. Tidak hanya dari sisi pemerintah, melainkan juga peritel dan produsen plastik. Komunitas pun dilibatkan karena rancangan Perwal ini terkait dengan mengubah pola pikir dalam penggunaan kantong plastik. hal tersebut dikatakan Kepala DLHK Kota Bandung, Salman Fauz
    Masih dikatakan Salman, terdapat target pengurangan sampah sampai 50 persen, sisanya lagi melalui penanganan sampah. Sebagai gambaran, warga Kota Bandung menghasilkan sampah sekitar 1.500 ton per hari. Di tingkat pusat, pengurangan sampah ditargetkan sampai tahun 2025 sekitar 30 persen.
    “Semua instrumen harus didiskusikan. Instrumen paling awal itu imbauan atau anjuran dengan niat untuk mengubah mind set dan kebiasaan masyarakat, yang tadinya belanja tidak bawa apa-apa kemudian dapat kresek. Kreseknya sekali pakai dibuang. Kita coba dorong dulu di masyarakat bahwa sebaiknya gerakan Kang Pisman mengurangi kantong plastik, tolong bawa kantong belanja dari rumah,” jelas Salman
    Sementara itu ,Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat memberikan sambutan mengatakan, Penerbitan Perwal tersebut masih memerlukan proses, termasuk FGD yang melibatkan berbagai pihak. Makanya hasil FGD bisa jadi masukan buat saya. Karena masing-masing pihak ada yang mengatakan lebih baik imbauan, ada yang menganjurkan pemaksaan. Saya berharap hasil FGD hari ini bisa jadi jawaban. Tegas Walikota Bandung Oded M. Danial. (red/tondam)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728