Operasi Cabut Pentil
PILARGLOBALNEWS,-- Tindakan cabut pentil merupakan upaya untuk meminimalisir kemacetan dan menertibkan kendaraan yang tidak taat aturan. "Beberapa kajian menyebutkan, salah satu yang membuat Bandung macet, ketika masyarakat sembarangan parkir," hal tersebut dikatakan Walikota Bandung Oded M Danial saat apel di Mapolrestabes Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial beserta Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Irman Sugema, usai mengikuti apel langsung Operasi Cabut Pentil di Jln, L.L.R.E. Martadinata. Ketiganya menyaksikan aksi petugas mencabut pentil Di tiga kendaraan roda empat yang sedang terparkir di tempat terlarang di jalan tersebut.
Operasi cabut pentil ini merupakan penjabaran Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.
Operasi Cabut Pentil menurunkan 160 petugas dari berbagai instansi. Selain dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, juga melibatkan polisi dan TNI. Operasi ini selain menindak pelaku pelanggaran, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik kendaraan yang parkir di tempat terlarang.
Menurut Oded, inti dari operasi tersebut bukan sekadar cabut pentil saja. Tetapi tujuannya supaya masyarakat lebih tertib.Jangan Parkir Sembarangan, Petugas Operasi Cabut Pentil Siap Beraksi
Sedang Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Irman Sugema menyambut baik peraturan tersebut. Dengan kolaborasi dan kerja sama maka penegakan hukum cabut pentil akan berjalan lancar.
Ia berharap, kegiatan operasi cabut pentil terus disosialisasikan agar masyarakat paham dan lebih tertib. "Intensitas sosialisasi selama dua minggu itu jangan berhenti. Harus terus menerus. Dengan warga Bandung 2,5 juta jiwa, perlu sosialisasi lewat media massa dan elektronik termasuk media sosial,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza menegaskan, tindakan tegas akan dilaksanakan di titik yang terdapat rambu larangan, baik itu terpasang atau rambu marka.
"Walaupun nggak ada rambu, tapi jika mengakibatkan kemacetan, kita ambil tindakan juga. Contohnya seperti jarak dari hydrant itu juga dan 50 meter dari traffic light," jelas Reza.
Menurutnya, titik yang rawan parkir liar, yaitu jalur niaga, sekolah atau pendidikan, tempat kuliner dan perkantoran. "Khususnya jalur niaga atau perbelanjaan, seperti jalan Riau (Jalan R.E Martadinata) banyak sasaran. Parkir di trotoar, mengakibatkan hak pejalan kaki hilang," .jelasnya
Tidak ada komentar