Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Lippo Dijerat Pidana Korporasi "

    PILARGLOBALNEWS,-- KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.


    Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.



    Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.


    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan Bupati Bekasi (nonaktif), Neneng Hasanah Yasin menerima sejumlah uang suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta.


    KPK menilai perbuatan suap itu dilakukan Billy selaku Direktur Operasional Lippo Group bersama dua Konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group bernama Henry Jasmen. 


    Dengan temuan ini tidak menutup kemungkinan Lippo dijerat pidana korporasi. Namun itu tergantung perkembangan penyidikan. 



    Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif tidak menampik potensi Lippo dijerat pidana korporasi. Namun itu tergantung perkembangan investigasi. 



    "Kita lihat kalau dia memenuhi unsur atau memenuhi syarat (pidana korporasi)," ujar Syarif di Gedung KPK, Jalan H Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta, Senin (26/11).



    Syarief menyatakan, investigasi temuan ini masih berjalan. Apapun hasilnya akan diumumkan kepada publik.



    "Sabar saja ini kan masih ini proses investigasinya belum selesai, ya mudah-mudahan ndak lama lagi," tukasnya. (red)







                                                        Rd. HERI HERYAWAN.SE


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728