Tubagus Iman Ariyadi Di Vonis 6 tahun
PILARGLOBAL,--Pengadilan Tinggi Banten menghukum Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dipenjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Iman dinyatakan terbukti menerima suap terkait perizinan Amdal Transmart Cilegon. "Iya sudah putusan dan menguatkan putusan PN," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Epiyanto.
"Keputusan itu sudah tepat, makanya majelis hakim menguatkan putusan PN, putusannya sama," lanjut Epiyanto.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu diketuk majelis hakim yang diketuai Epiyanto.
Tak terima dengan putusan ini, Iman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Begitu pula jaksa penuntut umum KPK. Namun upaya Iman membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Serang sia-sia.
Geo Sudarman, penasihat hukum Iman mengaku belum menerima petikan putusan banding perkara kliennya. "Kami malah belum tahu. Sepertinya klien kami akan terima (putusan banding)," ujarnya.
JPU KPK Khaerudin juga mengaku belum menerima petikan putusan banding. Lantaran itu dia belum bisa menentukan langkah hukum yang bakal diambil.
"Kami harus baca dulu putusannya seperti apa. Sikap akan diambil setelah mempelajari putusan," katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan Iman terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman kepada Iman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, Iman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan Iman belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang tak mengabulkan tuntutan JPU agar hak politik Iman dicabut 5 tahun ini. Ini yang menjadi alasan JPU mengajukan banding ke pengadilan tinggi. (redpotogooglermol)
Tidak ada komentar