Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pasal 15 UU 9/1998

    PILARGLOBALNEWS,-- Unjuk rasa ataupun menyampaikan aspirasi lewat orasi-orasi yang dinilai bisa memecah belah itu bisa dibubarkan Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, 


    "Apabila ada ucapan yang tidak sesuai etika dan moral maka pasal 15 UU 9/1998 itu bisa dibubarkan," kata Tito.

    Selain mengandung ucapan atau ujaran kebencian, kata Tito, aksi massa dapat dibubarkan jika ditemukan indikasi potensi konflik yang bisa memecah bangsa atau menyebabkan ganguan ketertiban umum.

    Tito memastikan pada dasarnya menyampaikan aspirasi di ruang publik dengan cara individual atau kelompok dijamin oleh UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Hanya saja, sambung dia, pemberlakuan UU tersebut tidak lah absolut. Ada syarat dalam pasal 6 yang menjadi prasyarat dari dibolehkannya aksi massa dibubarkan sebagaimana diatur pasal 15 tersebut.

    "Jadi (ada) lima poit pasal 6 UU ini, tolong baca lah," demikian Tito

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728