Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Kegiatan Fiktif Agen PT Asuransi Jasindo


    PILARGLOBALNEWS,-- Masa penahanan Budi diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 14 September 2018 sampai 13 Oktober 2018.

    "Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 14 September 2018-13 Oktober 2018 untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

    Budi merupakan tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

    Dalam perkara ini, Budi diduga KPK telah memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. 

    Sejatinya, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Mengingat, proses tender dilaksanakan secara terbuka. 

    Kemudian KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

    Selain itu, KPK juga mensinyalir ada aliran dana yang diberikan kepada dua agen tersebut mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

    Atas perbuatannya itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728